• Pelabuhan Sungai Jang No.38
  • (0771) 22153/ 0822 8522 4163
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
573 dilihat       11 September 2024

Monitoring Pengendalian OPT Tanaman Jagung

Bintan - Tim Kegiatan Perbenihan Jagung Terstandar Kelas Benih Pokok (SS) 3 Ton dampingi petani melakukan pengendalian OPT (hama ulat grayak) yang menyerang tanaman jagung. Pendampingan dilakukan pada Kelompok Tani Milenial Kreatif di Sungai Jeram, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan (4-5/09/2024).

Kepala BSIP Kepri, Dr. Ruslan Boy, S.P., M.Si. hadir bersama Tim. Pengendalian yang dilakukan dengan menerapkan konsep pengendalian hama penyakit tanaman secara terpadu (PHT) dilakuan bersama dengan petani.

Hasil identifikasi penyebaran ulat grayak mulai mengganggu tanaman jagung. Metode pengendalian yang dilakukan dengan cara pengambilan telur, ulat atau kepompong ulat grayak lalu dimusnakan. Beberapa hari kemudian, intensitas serangan hama ulat begitu cepat, sehingga harus dilakukan upaya pengendalian yang maksimal dengan menggunakan kimiawi sebagai opsi terakhir. 

Kegiatan ini dilakukan untuk mengedukasi petani, agar mampu melakukan pengendalian hama dengan memperhatikan enam tepat, yakni tepat sasaran, tepat mutu, tepat jenis, tepat waktu, tepat dosisi, serta tepat cara penggunaan. Prinsip standar penggunaan pestisida ini harus diketahui agar tujuan pengendalian hama bisa efektif dan efisien. Ungkap “Ruslan Boy”.

Prev Next

- BSIP Kepulauan Riau


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Kepulauan Riau Hadiri Penyerahan Bantuan Sarana dan Prasarana PertanianTahun 2025
    19 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    BRMP Kepri Employee Awards 2025: Apresiasi Nyata untuk ASN Berprestasi
    17 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    TK Pembina 1 Tanjungpinang Belajar Pertanian di Taman Agro Edukasi BRMP Kepri
    13 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    Siswa KB–RA Tanjungpinang Belajar Serunya Dunia Pertanian
    10 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    BRMP Kepulauan Riau Gelar Kegiatan In House Training (IHT) Sharing Session
    03 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Riau

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0771) 22153/ 0822 8522 4163
(0771) 26285
[email protected]

Jl. Pelabuhan Sungai Jang No.38, Tj. Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau 

Website : https://kepri.brmp.pertanian.go.id/

 

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kepulauan Riau. All Right Reserved